PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 65
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pembinaan unit organisasi di lingkungan Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis yang menangani tugas dan fungsi yang bersesuaian dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal, pembinaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal yang bersangkutan.
