PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
www.peraturan.go.id
2015, No.84 8
(2) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
