Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 67 TAHUN 2016 TENTANG PENDAFTARAN MEREK
Pasal 12
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 permohonan dinyatakan lengkap, telah melampaui jangka waktu pengumuman, dan tidak terdapat keberatan, permohonan dilakukan pemeriksaan substantif oleh Pemeriksa. (2) Dalam hal pada masa pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat keberatan, pemeriksaan substantif dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal berakhirnya batas waktu penyampaian sanggahan.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1)
Pemeriksaan
substantif
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) diselesaikan dalam jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
2021, No. 105
(2)
Pemeriksaan
substantif
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (2) diselesaikan dalam jangka
waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari.
(3)
Dalam
melakukan
pemeriksaan
substantif
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
setiap
keberatan
dan/atau
sanggahan
menjadi
pertimbangan.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1)
Permohonan pendaftaran merek tidak dapat didaftar
jika:
a.
bertentangan dengan ideologi negara, peraturan
perundang-undangan,
moralitas,
agama,
kesusilaan, atau ketertiban umum;
b.
sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya
menyebut
barang
dan/atau
jasa
yang
dimohonkan pendaftarannya;
c.
memuat
unsur
yang
dapat
menyesatkan
masyarakat
tentang
asal,
kualitas,
jenis,
ukuran, macam, tujuan penggunaan barang
dan/atau
jasa
yang
dimohonkan
pendaftarannya atau merupakan nama varietas
tanaman
yang
dilindungi
untuk
barang
dan/atau jasa yang sejenis;
d.
memuat keterangan yang tidak sesuai dengan
kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang
dan/atau jasa yang diproduksi;
e.
tidak memiliki daya pembeda;
f.
merupakan nama umum dan/atau lambang
milik umum; dan/atau
g.
mengandung bentuk yang bersifat fungsional.
2021, No.105 (2) Permohonan ditolak oleh Menteri dalam hal Merek yang dimohonkan mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan: a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; c. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau d. indikasi geografis terdaftar. (3) Permohonan pendaftaran Merek ditolak oleh Menteri jika Merek tersebut: a. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak; b. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau c. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. (4) Permohonan ditolak oleh Menteri jika Permohonan tersebut diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik.
2021, No. 105 4. Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 52A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52A
Pada
saat
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku,
Permohonan pendaftaran Merek yang telah diajukan
sebelum
berlakunya
Peraturan
Menteri
ini,
tetap
diproses
berdasarkan
ketentuan
Peraturan
Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016
tentang Pendaftaran Merek.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2021, No.105 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
