PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK...
Pasal 13
(1)
Pemeriksaan
substantif
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) diselesaikan dalam jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
2021, No. 105
(2)
Pemeriksaan
substantif
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (2) diselesaikan dalam jangka
waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari.
(3)
Dalam
melakukan
pemeriksaan
substantif
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
setiap
keberatan
dan/atau
sanggahan
menjadi
pertimbangan.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
