Pasal 52A
Pada
saat
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku,
Permohonan pendaftaran Merek yang telah diajukan
sebelum
berlakunya
Peraturan
Menteri
ini,
tetap
diproses
berdasarkan
ketentuan
Peraturan
Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016
tentang Pendaftaran Merek.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2021, No.105 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
