PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 9
(1) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
www.peraturan.go.id
2015, No.84 5
(2) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
