PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 10
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
