Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Pasal 17
(1)
Tim
pengamat
pemasyarakatan
Lapas/LPKA
merekomendasikan usulan pemberian Remisi bagi
Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA
berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah
memenuhi persyaratan.
(2)
Terhadap rekomendasi usulan pemberian Remisi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala
Lapas/LPKA dapat:
a.
menyetujui; atau
b.
tidak menyetujui.
(3)
Dalam hal Kepala Lapas/LPKA menyetujui usulan
pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, Kepala Lapas/LPKA menyampaikan
usulan pemberian Remisi kepada Direktur Jenderal
dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
(4)
Dalam hal Kepala Lapas/LPKA tidak menyetujui
usulan pemberian Remisi sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2)
huruf
b,
Kepala
Lapas/LPKA
menetapkan keputusan tentang Narapidana dan
Anak yang tidak diusulkan mendapatkan Remisi.
(5)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan
tembusan kepada Direktur Jenderal dan Kepala
Kantor Wilayah.
- Ketentuan dalam Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap tembusan usulan pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal 2019, No.893 usulan pemberian Remisi diterima dari Kepala Lapas/LPKA. (2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal.
- Ketentuan dalam Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1)
Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap
usulan pemberian Remisi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (3) paling lama 3 (tiga) Hari
terhitung sejak tanggal usulan pemberian Remisi
diterima dari Kepala Lapas/LPKA.
(2)
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan perbaikan
terhadap
usulan
pemberian
Remisi,
Direktur
Jenderal mengembalikan usulan pemberian Remisi
kepada
Kepala
Lapas/LPKA
untuk
dilakukan
perbaikan dengan tembusan kepada Kepala Kantor
Wilayah.
(3)
Kepala Lapas/LPKA wajib melakukan perbaikan
usulan pemberian Remisi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung
sejak
tanggal
pengembalian
usulan
pemberian
Remisi diterima.
(4)
Hasil perbaikan usul pemberian Remisi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan kembali oleh
Kepala Lapas/LPKA kepada Direktur Jenderal untuk
mendapatkan persetujuan dengan tembusan kepada
Kepala Kantor Wilayah.
2019, No.893 4. Ketentuan dalam Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
(1) Melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, terdiri atas: a. Menemukan inovasi yang berguna untuk pembangunan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. berdedikasi tinggi dalam pengembangan organisasi atau lembaga sosial yang bertujuan untuk mengembangkan kesadaran berbangsa dan bernegara; c. ikut serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh kerusuhan, huru-hara, bencana alam terhadap Lapas atau wilayah disekitarnya; d. mendonorkan darah bagi orang lain yang membutuhkan; dan/atau e. mendonorkan organ tubuh bagi orang lain yang membutuhkan. (2) Penemuan inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan sertifikat paten atau piagam penghargaan yang diberikan oleh pemerintah. (3) Berdedikasi tinggi dalam pengembangan organisasi atau lembaga sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan piagam penghargaan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, menteri dan/atau pejabat setingkat menteri. (4) Perbuatan yang bermanfaat bagi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuktikan dengan piagam penghargaan yang 2019, No.893 diberikan oleh Kepala Lapas dan/atau Kepala instansi terkait lainnya. (5) Mendonorkan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan paling sedikit sebanyak 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan yang sah yang diberikan oleh Palang Merah Indonesia. (6) Mendonorkan organ tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dibuktikan dengan surat keterangan yang sah yang diberikan oleh rumah sakit.
- Ketentuan dalam Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
(1) Melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas atau LPKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c dibuktikan dengan menjadi pemuka di Lapas atau koordinator kegiatan di LPKA. (2) Pengangkatan sebagai pemuka atau koordinator kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Lapas/LPKA berdasarkan rekomendasi Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas/LPKA.
- Ketentuan dalam Pasal 139 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 139
Pencabutan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 dilakukan berdasarkan: a. syarat umum, melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terpidana; dan/atau b. syarat khusus, yang terdiri atas: 2019, No.893 1. menimbulkan keresahan dalam masyarakat; 2. tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut; 3. tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing; dan/atau 4. tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.
- Ketentuan dalam Pasal 143 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 143
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi atas usulan pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (3) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak usulan diterima. (2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan perbaikan terhadap usul pencabutan keputusan, Direktur Jenderal mengembalikan usul pencabutan keputusan kepada Kepala Bapas untuk dilakukan perbaikan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. (3) Kepala Bapas melakukan perbaikan usul pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengembalian usul pencabutan keputusan diterima. (4) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui usulan pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan keputusan pencabutan keputusan. (5) Keputusan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Kepala Lapas/LPKA 2019, No.893 untuk diberitahukan kepada Klien dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. (6) Keputusan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicetak di Bapas atau Lapas/LPKA dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
