PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK...
Pasal 35
(1) Melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas atau LPKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c dibuktikan dengan menjadi pemuka di Lapas atau koordinator kegiatan di LPKA. (2) Pengangkatan sebagai pemuka atau koordinator kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Lapas/LPKA berdasarkan rekomendasi Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas/LPKA.
- Ketentuan dalam Pasal 139 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
