Pasal 34
(1) Melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, terdiri atas: a. Menemukan inovasi yang berguna untuk pembangunan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. berdedikasi tinggi dalam pengembangan organisasi atau lembaga sosial yang bertujuan untuk mengembangkan kesadaran berbangsa dan bernegara; c. ikut serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh kerusuhan, huru-hara, bencana alam terhadap Lapas atau wilayah disekitarnya; d. mendonorkan darah bagi orang lain yang membutuhkan; dan/atau e. mendonorkan organ tubuh bagi orang lain yang membutuhkan. (2) Penemuan inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan sertifikat paten atau piagam penghargaan yang diberikan oleh pemerintah. (3) Berdedikasi tinggi dalam pengembangan organisasi atau lembaga sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan piagam penghargaan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, menteri dan/atau pejabat setingkat menteri. (4) Perbuatan yang bermanfaat bagi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuktikan dengan piagam penghargaan yang 2019, No.893 diberikan oleh Kepala Lapas dan/atau Kepala instansi terkait lainnya. (5) Mendonorkan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan paling sedikit sebanyak 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan yang sah yang diberikan oleh Palang Merah Indonesia. (6) Mendonorkan organ tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dibuktikan dengan surat keterangan yang sah yang diberikan oleh rumah sakit.
- Ketentuan dalam Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
