Pasal 19
(1)
Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap
usulan pemberian Remisi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (3) paling lama 3 (tiga) Hari
terhitung sejak tanggal usulan pemberian Remisi
diterima dari Kepala Lapas/LPKA.
(2)
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan perbaikan
terhadap
usulan
pemberian
Remisi,
Direktur
Jenderal mengembalikan usulan pemberian Remisi
kepada
Kepala
Lapas/LPKA
untuk
dilakukan
perbaikan dengan tembusan kepada Kepala Kantor
Wilayah.
(3)
Kepala Lapas/LPKA wajib melakukan perbaikan
usulan pemberian Remisi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung
sejak
tanggal
pengembalian
usulan
pemberian
Remisi diterima.
(4)
Hasil perbaikan usul pemberian Remisi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan kembali oleh
Kepala Lapas/LPKA kepada Direktur Jenderal untuk
mendapatkan persetujuan dengan tembusan kepada
Kepala Kantor Wilayah.
2019, No.893 4. Ketentuan dalam Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
