PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK...
Pasal 139
Pencabutan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 dilakukan berdasarkan: a. syarat umum, melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terpidana; dan/atau b. syarat khusus, yang terdiri atas: 2019, No.893 1. menimbulkan keresahan dalam masyarakat; 2. tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut; 3. tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing; dan/atau 4. tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.
- Ketentuan dalam Pasal 143 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
