Pasal 143
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi atas usulan pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (3) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak usulan diterima. (2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan perbaikan terhadap usul pencabutan keputusan, Direktur Jenderal mengembalikan usul pencabutan keputusan kepada Kepala Bapas untuk dilakukan perbaikan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. (3) Kepala Bapas melakukan perbaikan usul pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengembalian usul pencabutan keputusan diterima. (4) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui usulan pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan keputusan pencabutan keputusan. (5) Keputusan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Kepala Lapas/LPKA 2019, No.893 untuk diberitahukan kepada Klien dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. (6) Keputusan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicetak di Bapas atau Lapas/LPKA dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
