Pasal 17
(1)
Tim
pengamat
pemasyarakatan
Lapas/LPKA
merekomendasikan usulan pemberian Remisi bagi
Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA
berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah
memenuhi persyaratan.
(2)
Terhadap rekomendasi usulan pemberian Remisi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala
Lapas/LPKA dapat:
a.
menyetujui; atau
b.
tidak menyetujui.
(3)
Dalam hal Kepala Lapas/LPKA menyetujui usulan
pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, Kepala Lapas/LPKA menyampaikan
usulan pemberian Remisi kepada Direktur Jenderal
dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
(4)
Dalam hal Kepala Lapas/LPKA tidak menyetujui
usulan pemberian Remisi sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2)
huruf
b,
Kepala
Lapas/LPKA
menetapkan keputusan tentang Narapidana dan
Anak yang tidak diusulkan mendapatkan Remisi.
(5)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan
tembusan kepada Direktur Jenderal dan Kepala
Kantor Wilayah.
- Ketentuan dalam Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
