PEMASYARAKATAN
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan
Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan,
dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem
pemidanaan dalam tata peradilan pidana.
- sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan
batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan
berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara
pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas
Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan,
memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga
dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif
berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar
sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
- Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah
tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik
Pemasyarakatan.
- Balai…
PRESIDEN
- Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut BAPAS adalah
pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan.
- Warga Binaan Pemasyarakatan adalah Narapidana, Anak Didik
Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan.
- Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang
kemerdekaan di LAPAS.
- Anak Didik Pemasyarakatan adalah :
- Anak Pidana yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan
menjalani pidana di LAPAS Anak paling lama sampai berumur
18 (delapan belas) tahun;
- Anak Negara yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan
diserahkan pada negara untuk dididik dan ditempatkan di
LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas)
tahun;
- Anak Sipil yaitu anak yang atas permintaan orang tua atau
walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di
LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas)
tahun.
- Klien Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Klien adalah
seseorang yang berada dalam bimbingan BAPAS.
- Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya
meliputi bidang pemasyarakatan.
PRESIDEN
Pasal 2…
Pasal 2
Sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk
Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya,
menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak
pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat,
dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar
sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Pasal 3
Sistem pemasyarakatan berfungsi menyiapkan Warga Binaan
Pemasyrakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat,
sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas
dan bertanggung jawab.
Pasal 4
(1) LAPAS dan BAPAS didirikan di setiap ibukota kabupaten atau
kotamadya.
(2) Dalam hal dianggap perlu, di tingkat kecamatan atau kota
administratif dapat didirikan Cabang LAPAS dan Cabang BAPAS.
PEMBINAAN
Pasal 5
Sistem pembinaan pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas :
- pengayoman;
PRESIDEN
persamaan…
persamaan perlakuan dan pelayanan;
pendidikan;
pembimbingan;
penghormatan harkat dan martabat manusia;
kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan; dan
terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan
orang-orang tertentu.
Pasal 6
(1) Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan dilakukan di LAPAS
dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dilakukan oleh
BAPAS.
(2) Pembinaan di LAPAS dilakukan terhadap Narapidana dan Anak
Didik Pemasyarakatan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam BAB
III.
(3) Pembimbingan oleh BAPAS dilakukan terhadap:
Terpidana bersyarat;
Narapidana, Anak Pidana dan Anak Negara yang mendapat
pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas;
- Anak Negara yang berdasarkan putusan pengadilan,
pembinaannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan
sosial;
- Anak Negara yang berdasarkan Keputusan Menteri atau pejabat
di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang ditunjuk,
bimbingannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan
sosial; dan
PRESIDEN
Anak...
Anak yang berdasarkan penetapan pengadilan, bimbingannya
dikembalikan kepada orang tua atau walinya.
Pasal 7
(1) Pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
diselenggarakan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh petugas
pemasyarakatan.
(2) Ketentuan mengenai pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di
LAPAS dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan oleh
BAPAS diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
(1) Petugas Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) merupakan Pejabat Fungsional Penegak Hukum yang
melaksanakan tugas di bidang pembinaan, pengamanan, dan
pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
(2) Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di angkat
dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pembinaan dan pembimbingan
Warga Binaan Pemasyarakatan, Menteri dapat mengadakan
kerjasama dengan instansi pemerintah terkait, badan-badan
kemasyarakatan lainnya, atau perorangan yang kegiatannya seiring
dengan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
PRESIDEN
(2) Ketentuan...
(2) Ketentuan mengenai kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Pertama
Narapidana
Pasal 10
(1) Terpidana yang diterima di LAPAS wajib didaftar.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengubah status
Terpidana menjadi Narapidana.
(3) Kepala LAPAS bertanggung jawab atas penerimaan Terpidana dan
pembebasan Narapidana di LAPAS.
Pasal 11
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) meliputi :
- pencatatan :
putusan pengadilan;
jati diri; dan
barang dan uang yang dibawa;
pemeriksaan kesehatan;
pembuatan pasfoto;
pengambilan sidik jari; dan
pembuatan berita acara serah terima Terpidana.
PRESIDEN
Pasal 12…
Pasal 12
(1) Dalam rangka pembinaan terhadap Narapidana di LAPAS
dilakukan penggolongan atas dasar :
umur;
jenis kelamin;
lama pidana yang dijatuhkan;
jenis kejahatan; dan
kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan
pembinaan.
(2) Pembinaan Narapidana Wanita di LAPAS dilaksanakan di LAPAS
Wanita.
Pasal 13
Ketentuan mengenai pendaftaran serta penggolongan Narapidana diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 14
(1) Narapidana berhak :
melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
menyampaikan keluhan;
mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa
lainnya yang tidak dilarang;
PRESIDEN
mendapatkan...
mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang
tertentu lainnya;
mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti
mengunjungi keluarga;
mendapatkan pembebasan bersyarat;
mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
m.mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan
hak-hak Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
(1) Narapidana wajib mengikuti secara tertib program pembinaan dan
kegiatan tertentu.
(2) Ketentuan mengenai program pembinaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 16
(1) Narapidana dapat dipindahkan dari satu LAPAS ke LAPAS lain
untuk kepentingan :
pembinaan;
keamanan dan ketertiban;
PRESIDEN
proses peradilan; dan
lainnya...
lainnya yang dianggap perlu.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemindahan
Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
(1) Penyidikan terhadap Narapidana yang terlibat perkara lain baik
sebagai tersangka, terdakwa, atau sebagai saksi yang dilakukan di
LAPAS tempat Narapidana yang bersangkutan menjalani pidana,
dilaksanakan setelah penyidik menunjukkan surat perintah
penyidikan dari pejabat instansi yang berwenang dan menyerahkan
tembusannya kepada Kepala LAPAS.
(2) Kepala LAPAS dalam keadaan tertentu dapat menolak pelaksanaan
penyidikan di LAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat
dilakukan di luar LAPAS setelah mendapat izin Kepala LAPAS.
(4) Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibawa ke
luar LAPAS untuk kepentingan :
penyerahan berkas perkara;
rekonstruksi; atau
pemeriksaan di sidang pengadilan.
(5) Dalam hal terdapat keperluan lain di luar keperluan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) Narapidana hanya dapat dibawa ke luar
LAPAS setelah mendapat izin tertulis dari Direktur Jenderal
Pemasyarakatan.
(6) Jangka waktu Narapidana dapat dibawa ke luar LAPAS
PRESIDEN
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5) setiap kali paling
lama 1 (satu) hari.
(7) Apabila...
(7) Apabila proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan terhadap Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) harus dilakukan di luar wilayah hukum pengadilan negeri yang
menjatuhkan putusan pidana yang sedang dijalani, Narapidana yang
bersangkutan dapat dipindahkan ke LAPAS tempat dilakukan
pemeriksaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16.
Bagian Kedua
Anak Didik Pemasyarakatan
Paragraf 1
Anak Pidana
Pasal 18
(1) Anak Pidana ditempatkan di LAPAS Anak.
(2) Anak Pidana yang ditempatkan di LAPAS Anak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftar.
Pasal 19
Pendaftaran sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (2) meliputi :
- pencatatan :
putusan pengadilan;
jati diri; dan
barang dan uang yang dibawa;
PRESIDEN
pemeriksaan kesehatan;
pembuatan pasfoto;
pengambilan…
pengambilan sidik jari; dan
pembuatan berita acara serah terima Anak Pidana.
Pasal 20
Dalam rangka pembinaan terhadap Anak Pidana di LAPAS Anak
dilakukan penggolongan atas dasar :
umur;
jenis kelamin;
lama pidana yang dijatuhkan;
jenis kejahatan; dan
kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan
pembinaan.
Pasal 21
Ketentuan mengenai pendaftaran serta penggolongan Anak Pidana diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 22
(1) Anak Pidana memperoleh hak-hak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 kecuali huruf g.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan
hak-hak Anak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
Pasal 23…
Pasal 23
(1) Anak Pidana wajib mengikuti secara tertib program pembinaan dan
kegiatan tertentu.
(2) Ketentuan mengenai program pembinaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 24
(1) Anak Pidana dapat dipindahkan dari satu LAPAS Anak ke LAPAS
Anak lain untuk kepentingan :
pembinaan;
keamanan dan ketertiban;
pendidikan;
proses peradilan; dan
lainnya yang dianggap perlu.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemindahan Anak
Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2
Anak Negara
Pasal 25
PRESIDEN
(1) Anak Negara ditempatkan di LAPAS Anak.
(2) Anak...
(2) Anak Negara yang ditempatkan di LAPAS Anak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftar.
Pasal 26
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) meliputi :
- pencatatan :
putusan pengadilan;
jati diri; dan
barang dan uang yang dibawa;
pemeriksaan kesehatan;
pembuatan pasfoto;
pengambilan sidik jari; dan
pembuatan berita acara serah terima Anak Negara.
Pasal 27
Dalam rangka pembinaan terhadap Anak Negara di LAPAS Anak
dilakukan penggolongan atas dasar :
umur;
jenis kelamin;
lamanya pembinaan; dan
kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan
pembinaan.
PRESIDEN
Pasal 28…
Pasal 28
Ketentuan mengenai pendaftaran dan penggolongan Anak Negara diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 29.
(1) Anak Negara memperoleh hak-hak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, kecuali huruf g dan i.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan
hak-hak Anak Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
(1) Anak Negara wajib mengikuti secara tertib program pembinaan dan
kegiatan tertentu.
(2) Ketentuan mengenai program pembinaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 31
(1) Anak Negara dapat dipindahkan dari satu LAPAS Anak ke LAPAS
Anak lain untuk kepentingan :
- pembinaan;
PRESIDEN
keamanan dan ketertiban;
pendidikan; dan
lainnya yang dianggap perlu.
(2) Ketentuan...
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemindahan Anak
Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3
Anak Sipil
Pasal 32
(1) Anak Sipil ditempatkan di LAPAS Anak.
(2) Anak Sipil yang ditempatkan di LAPAS Anak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftar.
(3) Penempatan Anak Sipil di LAPAS Anak paling lama 6 (enam)
bulan bagi mereka yang belum berumur 14 (empat belas) tahun, dan
paling lama 1 (satu) tahun bagi mereka yang pada saat penetapan
pengadilan berumur 14 (empat belas) tahun dan setiap kali dapat
diperpanjang 1 (satu) tahun dengan ketentuan paling lama sampai
berumur 18 (delapan belas) tahun.
Pasal 33
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) meliputi :
- pencatatan :
penetapan pengadilan;
jati diri; dan
PRESIDEN
- barang dan uang yang dibawa;
pemeriksaan kesehatan;
pembuatan pasfoto;
pengambilan sidik jari; dan
pembuatan…
pembuatan berita acara serah terima Anak Sipil.
Pasal 34
Dalam rangka pembinaan terhadap Anak Sipil di LAPAS Anak
dilakukan penggolongan atas dasar :
umur;
jenis kelamin;
lamanya pembinaan; dan
kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan
pembinaan.
Pasal 35
Ketentuan mengenai pendaftaran dan penggolongan Anak Sipil diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 36
(1) Anak Sipil memperoleh hak-hak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, kecuali huruf g, i, k, dan huruf l.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan
hak-hak Anak Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
Pasal 37
(1) Anak Sipil wajib mengikuti secara tertib program pembinaan dan
kegiatan tertentu.
(2) Ketentuan...
(2) Ketentuan mengenai program pembinaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 38
(1) Anak Sipil dapat dipindahkan dari satu LAPAS Anak ke LAPAS
Anak lain untuk kepentingan :
pembinaan;
keamanan dan ketertiban;
pendidikan; dan
lainnya yang dianggap perlu.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemindahan Anak
Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Klien
Pasal 39
(1) Setiap Klien wajib mengikuti secara tertib program bimbingan yang
diadakan oleh BAPAS.
(2) Setiap Klien yang dibimbing oleh BAPAS sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) wajib didaftar.
PRESIDEN
Pasal 40
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) meliputi :
pencatatan :…
pencatatan :
putusan atau penetapan pengadilan, atau Keputusan Menteri;
jati diri;
pembuatan pasfoto;
pengambilan sidik jari; dan
pembuatan berita acara serah terima Klien.
Pasal 41
Ketentuan mengenai pendaftaran Klien diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Menteri.
Pasal 42
(1) Klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 terdiri dari :
Terpidana bersyarat;
Narapidana, Anak Pidana, dan Anak Negara yang mendapatkan
pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas;
- Anak Negara yang berdasarkan putusan pengadilan,
pembinaannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan
sosial;
- Anak Negara yang berdasarkan Keputusan Menteri atau pejabat
di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang ditunjuk,
PRESIDEN
bimbingannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan
sosial; dan
- Anak yang berdasarkan penetapan pengadilan, bimbingannya
dikembalikan kepada orang tua atau walinya.
(2) Dalam...
(2) Dalam hal bimbingan Anak Negara sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf c dilakukan oleh orang tua asuh atau badan sosial,
maka orang tua asuh atau badan sosial tersebut wajib mengikuti
secara tertib pedoman pembimbingan yang ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
(3) Dalam hal bimbingan Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf e dilakukan oleh orang tua atau walinya, maka orang tua atau
walinya tersebut wajib mengikuti secara tertib pedoman
pembimbingan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 43
Dalam hal bimbingan Anak Negara diserahkan kepada orang tua asuh
atau badan sosial dan Anak yang diserahkan kepada orang tua atau
walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c, d, dan e,
maka BAPAS melaksanakan :
- pengawasan terhadap orang tua asuh atau badan sosial dan orang
tua atau wali agar kewajiban sebagai pengasuh dapat dipenuhi;
- pemantapan terhadap perkembangan Anak Negara dan Anak Sipil
yang diasuh.
Pasal 44
Ketentuan mengenai program bimbingan Klien diatur lebih lanjut dengan
PRESIDEN
Peraturan Pemerintah.
BAB IV…
Pasal 45
(1) Menteri membentuk Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim
Pengamat Pemasyarakatan.
(2) Balai Pertimbangan Pemasyarakatan bertugas memberi saran dan
atau pertimbangan kepada Menteri.
(3) Balai Pertimbangan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) terdiri dari para ahli di bidang pemasyarakatan yang
merupakan wakil instansi pemerintah terkait, badan non pemerintah
dan perorangan lainnya.
(4) Tim Pengamat Pemasyarakatan yang terdiri dari pejabat-pejabat
LAPAS, BAPAS atau pejabat terkait lainnya bertugas :
- memberi saran mengenai bentuk dan program pembinaan dan
pembimbingan dalam melaksanakan sistem pemasyarakatan;
- membuat penilaian atas pelaksanaan program pembinaan dan
pembimbingan; atau
- menerima keluhan dan pengaduan dari Warga Binaan
Pemasyarakatan.
(5) Pembentukan, susunan, dan tata kerja Balai Pertimbangan
PRESIDEN
Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
BAB V…
Pasal 46
Kepala LAPAS bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban di
LAPAS yang dipimpinnya.
Pasal 47
(1) Kepala LAPAS berwenang memberikan tindakan disiplin atau
menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Warga Binaan
Pemasyarakatan yang melanggar peraturan keamanan dan ketertiban
di lingkungan LAPAS yang dipimpinnya.
(2) Jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
berupa :
- tutupan sunyi paling lama 6 (enam) hari bagi Narapidana atau
Anak Pidana; dan atau
- menunda atau meniadakan hak tertentu untuk jangka waktu
tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(3) Petugas pemasyarakatan dalam memberikan tindakan disiplin atau
menjatuhkan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat
PRESIDEN
(1) wajib :
- memperlakukan Warga Binaan Pemasyarakatan secara adil dan
tidak bertindak sewenang-wenang; dan
- mendasarkan tindakannya pada peraturan tata tertib LAPAS.
(4) Bagi...
(4) Bagi Narapidana atau Anak Pidana yang pernah dijatuhi hukuman
tutupan sunyi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a,
apabila mengulangi pelanggaran atau berusaha melarikan diri dapat
dijatuhi lagi hukuman tutupan sunyi paling lama 2 (dua ) kali 6
(enam) hari.
Pasal 48
Pada saat menjalankan tugasnya, petugas LAPAS diperlengkapi dengan
senjata api dan sarana keamanan yang lain.
Pasal 49
Pegawai Pemasyarakatan diperlengkapi dengan sarana dan prasarana lain
sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 50
Ketentuan mengenai keamanan dan ketertiban LAPAS diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Menteri.
PRESIDEN
Pasal 51
(1) Wewenang, tugas, dan tanggung jawab perawatan tahanan ada pada
Menteri.
(2) Ketentuan...
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan
wewenang, tugas, dan tanggung jawab perawatan tahanan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 52
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini semua peraturan
pelaksanaan yang berkaitan dengan pemasyarakatan tetap berlaku,
sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan
pelaksanaan baru berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 53
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini:
- Ordonnantie op de Voorwaardelijke Invrijheidstelling (Stb.
1917-749, 27 Desember 1917 jo. Stb. 1926-488) sepanjang yang
berkaitan dengan pemasyarakatan;
PRESIDEN
Gestichtenreglement (Stb. 1917-708, 10 Desember 1917);
Dwangopvoedingsregeling (Stb. 1917-741, 24 Desember 1917);
dan
- Uitvoeringsordonnantie op de Voorwaardelijke Veroordeeling (Stb.
1926-487, 6 November 1926) sepanjang yang berkaitan dengan
pemasyarakatan; dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 54…
Pasal 54
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1995
INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1995
ttd
PRESIDEN
MOERDIONO
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pada hakikatnya Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai insan
dan sumber daya manusia harus diperlakukan dengan baik dan
manusiawi dalam satu sistem pembinaan yang terpadu;
- bahwa perlakuan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan
sistem kepenjaraan tidak sesuai dengan sistem pemasyarakatan
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang
merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan;
- bahwa sistem pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b,
merupakan rangkaian penegakan hukum yang bertujuan agar Warga
Binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri,
dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali
oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam
pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik
dan bertanggung jawab;
- bahwa…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa sistem kepenjaraan yang diatur dalam Ordonnantie op de
Voorwaardelijke Invrijheidstelling (Stb. 1917-749, 27 Desember 1917
jo. Stb. 1926-488) sepanjang yang berkaitan dengan pemasyarakatan,
Gestichten Reglement (Stb. 1917-708, 10 Desember 1917),
Dwangopvoeding Regeling (Stb. 1917-741, 24 Desember 1917) dan
Uitvoeringsordonnantie op de Voorwaardelijke Veroordeeling (Stb.
1926-487, 6 November 1926) sepanjang yang berkaitan dengan
pemasyarakatan, tidak sesuai dengan sistem pemasyarakatan
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, c, dan d
perlu membentuk Undang-undang tentang Pemasyarakatan;
Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum
Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9) jo.
Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan
Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia
tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik
Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1660) yang telah beberapa kali diubah dan ditambah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang
Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan
Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana, Kejahatan
Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
(Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3080);
Dengan…
PRESIDEN
