UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 6
(1) Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan dilakukan di LAPAS
dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dilakukan oleh
BAPAS.
(2) Pembinaan di LAPAS dilakukan terhadap Narapidana dan Anak
Didik Pemasyarakatan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam BAB
III.
(3) Pembimbingan oleh BAPAS dilakukan terhadap:
Terpidana bersyarat;
Narapidana, Anak Pidana dan Anak Negara yang mendapat
pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas;
- Anak Negara yang berdasarkan putusan pengadilan,
pembinaannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan
sosial;
- Anak Negara yang berdasarkan Keputusan Menteri atau pejabat
di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang ditunjuk,
bimbingannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan
sosial; dan
PRESIDEN
Anak...
Anak yang berdasarkan penetapan pengadilan, bimbingannya
dikembalikan kepada orang tua atau walinya.
