UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 24
BAB 3 — WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
(1) Anak Pidana dapat dipindahkan dari satu LAPAS Anak ke LAPAS
Anak lain untuk kepentingan :
pembinaan;
keamanan dan ketertiban;
pendidikan;
proses peradilan; dan
lainnya yang dianggap perlu.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemindahan Anak
Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2
Anak Negara
