UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 23
BAB 3 — WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
(1) Anak Pidana wajib mengikuti secara tertib program pembinaan dan
kegiatan tertentu.
(2) Ketentuan mengenai program pembinaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
