UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 22
BAB 3 — WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
(1) Anak Pidana memperoleh hak-hak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 kecuali huruf g.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan
hak-hak Anak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
