UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 21
BAB 3 — WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Ketentuan mengenai pendaftaran serta penggolongan Anak Pidana diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
BAB 3 — WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Ketentuan mengenai pendaftaran serta penggolongan Anak Pidana diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.