UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 20
BAB 3 — WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Dalam rangka pembinaan terhadap Anak Pidana di LAPAS Anak
dilakukan penggolongan atas dasar :
umur;
jenis kelamin;
lama pidana yang dijatuhkan;
jenis kejahatan; dan
kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan
pembinaan.
