UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 46
BAB 5 — KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Kepala LAPAS bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban di
LAPAS yang dipimpinnya.
BAB 5 — KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Kepala LAPAS bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban di
LAPAS yang dipimpinnya.