Pasal 45
BAB 4 — BALAI PERTIMBANGAN PEMASYARAKATAN
(1) Menteri membentuk Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim
Pengamat Pemasyarakatan.
(2) Balai Pertimbangan Pemasyarakatan bertugas memberi saran dan
atau pertimbangan kepada Menteri.
(3) Balai Pertimbangan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) terdiri dari para ahli di bidang pemasyarakatan yang
merupakan wakil instansi pemerintah terkait, badan non pemerintah
dan perorangan lainnya.
(4) Tim Pengamat Pemasyarakatan yang terdiri dari pejabat-pejabat
LAPAS, BAPAS atau pejabat terkait lainnya bertugas :
- memberi saran mengenai bentuk dan program pembinaan dan
pembimbingan dalam melaksanakan sistem pemasyarakatan;
- membuat penilaian atas pelaksanaan program pembinaan dan
pembimbingan; atau
- menerima keluhan dan pengaduan dari Warga Binaan
Pemasyarakatan.
(5) Pembentukan, susunan, dan tata kerja Balai Pertimbangan
PRESIDEN
Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
