Pasal 47
BAB 5 — KEAMANAN DAN KETERTIBAN
(1) Kepala LAPAS berwenang memberikan tindakan disiplin atau
menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Warga Binaan
Pemasyarakatan yang melanggar peraturan keamanan dan ketertiban
di lingkungan LAPAS yang dipimpinnya.
(2) Jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
berupa :
- tutupan sunyi paling lama 6 (enam) hari bagi Narapidana atau
Anak Pidana; dan atau
- menunda atau meniadakan hak tertentu untuk jangka waktu
tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(3) Petugas pemasyarakatan dalam memberikan tindakan disiplin atau
menjatuhkan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat
PRESIDEN
(1) wajib :
- memperlakukan Warga Binaan Pemasyarakatan secara adil dan
tidak bertindak sewenang-wenang; dan
- mendasarkan tindakannya pada peraturan tata tertib LAPAS.
(4) Bagi...
(4) Bagi Narapidana atau Anak Pidana yang pernah dijatuhi hukuman
tutupan sunyi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a,
apabila mengulangi pelanggaran atau berusaha melarikan diri dapat
dijatuhi lagi hukuman tutupan sunyi paling lama 2 (dua ) kali 6
(enam) hari.
