UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 48
BAB 5 — KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Pada saat menjalankan tugasnya, petugas LAPAS diperlengkapi dengan
senjata api dan sarana keamanan yang lain.
BAB 5 — KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Pada saat menjalankan tugasnya, petugas LAPAS diperlengkapi dengan
senjata api dan sarana keamanan yang lain.