UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 49
BAB 5 — KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Pegawai Pemasyarakatan diperlengkapi dengan sarana dan prasarana lain
sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB 5 — KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Pegawai Pemasyarakatan diperlengkapi dengan sarana dan prasarana lain
sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.