UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 50
BAB 5 — KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Ketentuan mengenai keamanan dan ketertiban LAPAS diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Menteri.
PRESIDEN
BAB 5 — KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Ketentuan mengenai keamanan dan ketertiban LAPAS diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Menteri.
PRESIDEN