UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 51
BAB 6 — KETENTUAN LAIN
(1) Wewenang, tugas, dan tanggung jawab perawatan tahanan ada pada
Menteri.
(2) Ketentuan...
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan
wewenang, tugas, dan tanggung jawab perawatan tahanan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
