UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 15
BAB 3 — WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
(1) Narapidana wajib mengikuti secara tertib program pembinaan dan
kegiatan tertentu.
(2) Ketentuan mengenai program pembinaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
