UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 16
BAB 3 — WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
(1) Narapidana dapat dipindahkan dari satu LAPAS ke LAPAS lain
untuk kepentingan :
pembinaan;
keamanan dan ketertiban;
PRESIDEN
proses peradilan; dan
lainnya...
lainnya yang dianggap perlu.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemindahan
Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
