Pasal 17
BAB 3 — WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
(1) Penyidikan terhadap Narapidana yang terlibat perkara lain baik
sebagai tersangka, terdakwa, atau sebagai saksi yang dilakukan di
LAPAS tempat Narapidana yang bersangkutan menjalani pidana,
dilaksanakan setelah penyidik menunjukkan surat perintah
penyidikan dari pejabat instansi yang berwenang dan menyerahkan
tembusannya kepada Kepala LAPAS.
(2) Kepala LAPAS dalam keadaan tertentu dapat menolak pelaksanaan
penyidikan di LAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat
dilakukan di luar LAPAS setelah mendapat izin Kepala LAPAS.
(4) Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibawa ke
luar LAPAS untuk kepentingan :
penyerahan berkas perkara;
rekonstruksi; atau
pemeriksaan di sidang pengadilan.
(5) Dalam hal terdapat keperluan lain di luar keperluan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) Narapidana hanya dapat dibawa ke luar
LAPAS setelah mendapat izin tertulis dari Direktur Jenderal
Pemasyarakatan.
(6) Jangka waktu Narapidana dapat dibawa ke luar LAPAS
PRESIDEN
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5) setiap kali paling
lama 1 (satu) hari.
(7) Apabila...
(7) Apabila proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan terhadap Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) harus dilakukan di luar wilayah hukum pengadilan negeri yang
menjatuhkan putusan pidana yang sedang dijalani, Narapidana yang
bersangkutan dapat dipindahkan ke LAPAS tempat dilakukan
pemeriksaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16.
Bagian Kedua
Anak Didik Pemasyarakatan
Paragraf 1
Anak Pidana
