Pasal 14
BAB 3 — WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
(1) Narapidana berhak :
melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
menyampaikan keluhan;
mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa
lainnya yang tidak dilarang;
PRESIDEN
mendapatkan...
mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang
tertentu lainnya;
mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti
mengunjungi keluarga;
mendapatkan pembebasan bersyarat;
mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
m.mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan
hak-hak Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
