UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 13
BAB 3 — WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Ketentuan mengenai pendaftaran serta penggolongan Narapidana diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
BAB 3 — WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Ketentuan mengenai pendaftaran serta penggolongan Narapidana diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.