UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 12
BAB 3 — WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
(1) Dalam rangka pembinaan terhadap Narapidana di LAPAS
dilakukan penggolongan atas dasar :
umur;
jenis kelamin;
lama pidana yang dijatuhkan;
jenis kejahatan; dan
kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan
pembinaan.
(2) Pembinaan Narapidana Wanita di LAPAS dilaksanakan di LAPAS
Wanita.
