UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 11
BAB 3 — WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) meliputi :
- pencatatan :
putusan pengadilan;
jati diri; dan
barang dan uang yang dibawa;
pemeriksaan kesehatan;
pembuatan pasfoto;
pengambilan sidik jari; dan
pembuatan berita acara serah terima Terpidana.
PRESIDEN
