UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 10
BAB 3 — WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
(1) Terpidana yang diterima di LAPAS wajib didaftar.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengubah status
Terpidana menjadi Narapidana.
(3) Kepala LAPAS bertanggung jawab atas penerimaan Terpidana dan
pembebasan Narapidana di LAPAS.
