UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 9
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pembinaan dan pembimbingan
Warga Binaan Pemasyarakatan, Menteri dapat mengadakan
kerjasama dengan instansi pemerintah terkait, badan-badan
kemasyarakatan lainnya, atau perorangan yang kegiatannya seiring
dengan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
PRESIDEN
(2) Ketentuan...
(2) Ketentuan mengenai kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Pertama
Narapidana
