UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 31
BAB 3 — WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
(1) Anak Negara dapat dipindahkan dari satu LAPAS Anak ke LAPAS
Anak lain untuk kepentingan :
- pembinaan;
PRESIDEN
keamanan dan ketertiban;
pendidikan; dan
lainnya yang dianggap perlu.
(2) Ketentuan...
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemindahan Anak
Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3
Anak Sipil
