UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 32
BAB 3 — WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
(1) Anak Sipil ditempatkan di LAPAS Anak.
(2) Anak Sipil yang ditempatkan di LAPAS Anak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftar.
(3) Penempatan Anak Sipil di LAPAS Anak paling lama 6 (enam)
bulan bagi mereka yang belum berumur 14 (empat belas) tahun, dan
paling lama 1 (satu) tahun bagi mereka yang pada saat penetapan
pengadilan berumur 14 (empat belas) tahun dan setiap kali dapat
diperpanjang 1 (satu) tahun dengan ketentuan paling lama sampai
berumur 18 (delapan belas) tahun.
