UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 33
BAB 3 — WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) meliputi :
- pencatatan :
penetapan pengadilan;
jati diri; dan
PRESIDEN
- barang dan uang yang dibawa;
pemeriksaan kesehatan;
pembuatan pasfoto;
pengambilan sidik jari; dan
pembuatan…
pembuatan berita acara serah terima Anak Sipil.
