UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 34
BAB 3 — WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Dalam rangka pembinaan terhadap Anak Sipil di LAPAS Anak
dilakukan penggolongan atas dasar :
umur;
jenis kelamin;
lamanya pembinaan; dan
kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan
pembinaan.
