UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 35
BAB 3 — WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Ketentuan mengenai pendaftaran dan penggolongan Anak Sipil diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
BAB 3 — WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Ketentuan mengenai pendaftaran dan penggolongan Anak Sipil diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.