UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 36
BAB 3 — WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
(1) Anak Sipil memperoleh hak-hak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, kecuali huruf g, i, k, dan huruf l.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan
hak-hak Anak Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
