UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) LAPAS dan BAPAS didirikan di setiap ibukota kabupaten atau
kotamadya.
(2) Dalam hal dianggap perlu, di tingkat kecamatan atau kota
administratif dapat didirikan Cabang LAPAS dan Cabang BAPAS.
PEMBINAAN
