UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sistem pemasyarakatan berfungsi menyiapkan Warga Binaan
Pemasyrakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat,
sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas
dan bertanggung jawab.
