UU
Berlaku
PERATURAN HUKUM PIDANA
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
bahwa sebelum dapat melakukan pembentukan Undang-undang hukum pidana baru, perlu peraturan hukum pidana disesuaikan dengan keadaan sekarang;
MENGINGAT
Akan pasal 5, ayat 1 Undang-Undang Dasar, pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 No. 2; Perundang-undangan
