Peraturan hukum
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa setelah mempertimbangkan secara seksama permohonan atas nama terpidana MICHAEL LOIC BLANC sebagaimana termaksud dalam surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.PK.01.01.02-01 tanggal 29 Februari 2008, dinilai terdapat cukup alasan untuk memberikan perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara;
- bahwa atas nama terpidana MICHAEL LOIC BLANC adalah narapidana yang dikenakan pidana penjara seumur hidup dan telah menjalani pidana sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berturut-turut serta berkelakuan baik;
- bahwa kepada terpidana MICHAEL LOIC BLANC perlu diberikan perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara dan ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia.
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 223).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Memberikan remisi berupa perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara kepada terpidana MICHAEL LOIC BLANC, dengan sisa pidana yang harus dijalani terhitung sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan.
KEDUA…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDUA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan SALINAN Keputusan Presiden ini disampaikan kepada pejabat-pejabat yang berkepentingan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT Negara RI Kepala Biro Hukum dan Administrasi Peraturan Perundang-undangan,
ttd.
Bigman T. Simanjuntak
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa setelah mempertimbangkan secara seksama permohonan atas nama terpidana MICHAEL LOIC BLANC sebagaimana termaksud dalam surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.PK.01.01.02-01 tanggal 29 Februari 2008, dinilai terdapat cukup alasan untuk memberikan perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara;
- bahwa atas nama terpidana MICHAEL LOIC BLANC adalah narapidana yang dikenakan pidana penjara seumur hidup dan telah menjalani pidana sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berturut-turut serta berkelakuan baik;
- bahwa kepada terpidana MICHAEL LOIC BLANC perlu diberikan perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara dan ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia.
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 223).
