Remisi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 223).
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 114 TAHUN 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa setelah mempertimbangkan secara seksama permohonan para narapidana yang namanya sebagaimana termaksud dalam surat Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor M.HN.02.01-03 tanggal 11 Juli 2000, dinilai terdapat cukup alasan untuk memberikan perubahan menjalani masa pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara ;
- bahwa narapidana yang tercantum namanya pada kolom 2 Lampiran Keputusan Presiden ini adalah narapidana yang dikenakan pidana penjara seumur hidup dan telah menjalani pidana sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berturut-turut serta berkelakuan baik ;
- bahwa kepada narapidana sebagaimana tersebut pada huruf b perlu diberikan perubahan menjalani masa pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara dan ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia.
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 ;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846) ;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 223).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERTAMA : Memberikan kepada narapidana yang namanya tercantum pada kolom 2, perubahan menjalani masa pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara dengan sisa pidana yang harus dijalani terhitung sejak tanggal 17 Agustus 2000 adalah sebagaimana tercantum pada kolom 9, kolom 10 dan kolom 11 Lampiran Keputusan Presiden ini.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDUA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
LAMPIRAN TIDAK DISERTAKAN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa setelah mempertimbangkan secara seksama permohonan para narapidana yang namanya sebagaimana termaksud dalam surat Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor M.HN.02.01-03 tanggal 11 Juli 2000, dinilai terdapat cukup alasan untuk memberikan perubahan menjalani masa pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara ;
- bahwa narapidana yang tercantum namanya pada kolom 2 Lampiran Keputusan Presiden ini adalah narapidana yang dikenakan pidana penjara seumur hidup dan telah menjalani pidana sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berturut-turut serta berkelakuan baik ;
- bahwa kepada narapidana sebagaimana tersebut pada huruf b perlu diberikan perubahan menjalani masa pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara dan ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia.
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 ;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846) ;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 223).
