UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 43
BAB 3 — WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Dalam hal bimbingan Anak Negara diserahkan kepada orang tua asuh
atau badan sosial dan Anak yang diserahkan kepada orang tua atau
walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c, d, dan e,
maka BAPAS melaksanakan :
- pengawasan terhadap orang tua asuh atau badan sosial dan orang
tua atau wali agar kewajiban sebagai pengasuh dapat dipenuhi;
- pemantapan terhadap perkembangan Anak Negara dan Anak Sipil
yang diasuh.
