Pasal 42
BAB 3 — WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
(1) Klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 terdiri dari :
Terpidana bersyarat;
Narapidana, Anak Pidana, dan Anak Negara yang mendapatkan
pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas;
- Anak Negara yang berdasarkan putusan pengadilan,
pembinaannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan
sosial;
- Anak Negara yang berdasarkan Keputusan Menteri atau pejabat
di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang ditunjuk,
PRESIDEN
bimbingannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan
sosial; dan
- Anak yang berdasarkan penetapan pengadilan, bimbingannya
dikembalikan kepada orang tua atau walinya.
(2) Dalam...
(2) Dalam hal bimbingan Anak Negara sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf c dilakukan oleh orang tua asuh atau badan sosial,
maka orang tua asuh atau badan sosial tersebut wajib mengikuti
secara tertib pedoman pembimbingan yang ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
(3) Dalam hal bimbingan Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf e dilakukan oleh orang tua atau walinya, maka orang tua atau
walinya tersebut wajib mengikuti secara tertib pedoman
pembimbingan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
